Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Pangkas Hukuman Eks Dirut Bakti dari 18 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara!

MA memangkas hukuman bekas Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kejaksaa Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa
Kejaksaa Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sidang putusan kasasi eks Dirut Bakti tersebut berlangsung pada hari Kamis (18/7/2024). Adapun amar putusan kasasi yang meringankan hukum eks Dirut Bakti itu dibacakan oleh Hakim Agung Dasnayeti.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Jumat (26/7/2024).

Selain hukuman badan, majelis hakim agung juga meminta Anang untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar yang dikompensasikan dengan uang titipan senilai Rp6,7 miliar.

"Sehingga uang sebesar Rp1,7 miliar dikembalikan kepada terdakwa."

Dalam catatan Bisnis, Anang diganjar hukuman 18 tahun penjara di tingkat banding. Itu artinya, putusan kasasi MA menyunat hukuman eks Direktur Bakti tersebut selama 8 tahun. 

Adapun di pengadilan tingkat pertama, Hakim Ketua Fahzal Hendri menyampaikan Anang terbukti secara sah telah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda satu miliar rupiah," ujar Fahzal di persidangan PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut, jika Anang tidak mampu membayar denda Rp1 miliar maka bakal diganti dengan hukum pidana atau subsider enam bulan.

Majelis Hakim juga membebankan Anang dengan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang diambil dari uang yang telah diberokan ke Kejaksaan.

"Sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," tambahnya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Anang Latif terbukti bersalah dengan dituntut 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar.

Kemudian, JPU juga membebankan uang pengganti dengan besaran sama seperti yang diputuskan hakim. 

"Membebabkan uang pengganti Rp5 miliar jika tidak dibayar selama satu bulan dan setelah putusan hukum tetap, maka jaksa bisa menyita harta benda dan apabila tidak mencukupi terdakwa bakal diganti pidana 9 bulan," kata JPU beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper